Kamis, 13 Oktober 2016

Tugas Pokok Fungsi Satuan Sabhara




Tugas

Melaksanakan kegiatan – kegiatan prefentif dan refresif dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas

Fungsi

  1. Pelaksanaan tugas – tugas pengamanan (penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dan pelayanan unjuk rasa / pengendalian masa) dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
  2. Pelaksanaan tugas penanganan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan pengamanan tempat kejadian perkara (PTKP) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pelanggaran dan tindak pidana
  3. Pelaksanaan SAR terbatas dan masalah – masalah kontijensi
 Kegiatan
  1. Urusan pembinaan operasi
    1. Membuat perencanaan tugas sesuai dengan perkiraan intelijen harian
    2. Memfloating anggota pada objek – objek yang memerlukan pengamanan
    3. Memberikan bimbingan teknis pada unit sabhara polsek
    4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi pelaksanaan tugas sabhara
    5. Membuat perencanaan pelatihan peningkatan fungsi
       
  2. Urusan administrasi dan tata usaha
    1. Membuat rencana kegiatan satuan fungsi sabhara;
    2. Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas
    3. Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas – tugas fungsi sabhara
    4. Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)
       
  3. Unit Turjawali
    1. Melaksanakan pengaturan pada tempat – tempat yang berpotensi kerawanan laka lantas, laka kerja, ganguan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya
    2. Melaksanakan penjagaan baik pada pos-pos tetap (Mako, Rumdin pejabat) maupun pos-pos sementara seperti keramaian, kegiatan masyarakat dan instansi
    3. Melaksanakan Pencegahan/Menangkalsegala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada  orang / tahanan /  barang berharga / barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan
    4. Melaksanakan Patroli pada tempat kejadian perkara kriminalitas
       
  4. Unit Pam Obvit
    1. Melaksanakan penjagaan terhadap objek vital pemerintah dan swasta
    2. Melaksanakan pengawalan terhadap personil dan materil objek vital pemerintah dan nasional
       
  5. Unit Dalmas
    1. Melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa
    2. Melaksanakan pengamanan terhadap kejadian – kejadian kontijensi (bencana alam, laka KA, laka pesawat) dan pelaksanaan SAR terbatas

Tidak ada komentar:
Write komentar