Pengamanan objek vital pada polres mandailing natal
dilaksanakan oleh Unit Pamobvit, sebagai mana tertuang pada per pol nomor 2 tahun 2021
tanggal 14 Januari 2021
unit pam obvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek Vital yang
meliputi proyek / instalasi vital, objek wisata, Kawasan
tertentu dan very important verson yang memerlukan penjagaan kepolisian.
Dalam hal pengamanan objek vital, kepolisian wajib menjaga agar situasi kamtibmas tetap terjaga terlebih pada objek
vital / nasional, dan dalam pelaksanaan pengamanan objek vital, Polri dan
pengelola objek
vital membuat kesepakatan dalam hal penanganan objek vital meliputi lokasi pengamanan, jangka waktu pengamanan, dan teknis pengamanan, Adapun
beberapa tahapan dalam membuat kesepakatan
Kerjasama pengamanan objek vital :
1. Surat permohonan permintaan pengamanan objek vital oleh pihak perusahaan kepada pihak kepolisian.
2.
Pengecekan legalitas perusahaan
3.
Pengecekan lokasi / objek yang
akan dilaksanakan pengamanan
4.
Pembuatan titik-titik lokasi pengamanan
5.
Pembuatan surat perjanjian kerja / MoU
6.
Pelaksanaan pengamanan objek vital
Tidak ada komentar:
Write komentar