Rabu, 05 Oktober 2022

PENGAMANAN OBJEK VITAL


Pengamanan
objek vital oleh kepolisian tertuang pada keputusan presiden RI nomor 63 tahun 2004 yang mana kepolisian Negara republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan objek vital nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan /atau gangguan yang mungkin timbul.

 

Pengamanan objek vital pada polres mandailing natal dilaksanakan oleh Unit Pamobvit, sebagai mana tertuang pada per pol nomor 2 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 unit pam obvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek Vital yang meliputi proyek / instalasi vital, objek wisata, Kawasan tertentu dan very important verson yang memerlukan penjagaan kepolisian.

 

Dalam hal pengamanan objek vital, kepolisian wajib menjaga agar situasi kamtibmas tetap terjaga terlebih pada objek vital / nasional, dan dalam pelaksanaan pengamanan objek vital, Polri dan pengelola objek vital membuat kesepakatan dalam hal penanganan objek vital meliputi lokasi pengamanan, jangka waktu pengamanan, dan teknis pengamanan, Adapun beberapa tahapan dalam membuat  kesepakatan Kerjasama pengamanan objek vital :

 

1.  Surat permohonan permintaan  pengamanan objek vital oleh pihak perusahaan kepada pihak kepolisian.

2.        Pengecekan legalitas perusahaan

3.        Pengecekan lokasi / objek yang akan dilaksanakan pengamanan

4.        Pembuatan titik-titik lokasi pengamanan

5.        Pembuatan surat perjanjian kerja / MoU

6.        Pelaksanaan pengamanan objek  vital


Tidak ada komentar:
Write komentar